Rabu, 23 Februari 2022 4654
TIM PENDAMPING KELUARGA SEBAGAI PENAKLUK STUNTING DI INDONESIA
Oleh superadmin Monalisa
![Card image cap](https://monalisa.bkkbn.go.id/storage/news/news_20220223121659.png)
Stunting
merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi
kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya
berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Perpres 72 tahun 2021). Tenaga
kesehatan dan tenaga lain yang bergerak dalam pelayanan kesehatan masyarakat
tentu sudah tidak awam akan istilah stunting, akan tetapi bagi sebagian orang
istilah ini cukup asing atau bahkan tidak pernah mendengar sama sekali, pernah
mendengar pun kebanyakan dari mereka tidak paham apa itu stunting. Kejadian
stunting atau anak stunting seringkali terjadi karena berbagai faktor, baik
faktor yang berhubungan langsung maupun faktor yang tidak berhubungan langsung,
kedua faktor ini memberikan kontribusi besar dalam terjadinya kejadian stunting
terbanyak saat ini di samping hal teknis lain nya.
Informasi
mengenai dampak dan pencegahan atas kejadian anak stunting perlu disebar
luaskan khusus nya pada sasaran yang berpotensi resiko tinggi stunting yaitu
calon pengantin/calon pasangan usia subur dan ibu hamil, dua sasaran ini
menjadi fokus pendampingan tim pendamping keluarga (TPK) guna mencegah dan
meminimalisir kejadian stunting, tidak kalah penting nya adalah dengan melakukan
pemantauan tumbuh kembang balita sesuai dengan tahapan pada kartu kembang anak
(KKA). Berdasarkan beberapa tulisan dan artikel tentang stunting terdapat beberapa
dampak negative pada anak stunting diantaranya dalam jangka pendek dapat
menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif & motorik yang
berpengaruh pada perkembangan otak dan keberhasilan di sekolah dan juga tidak
optimalnya ukuran fisik serta gangguan metabolisme, sedangkan dampak lain bagi wanita
stunting yaitu pada perkembangan dan pertumbuhan janin
saat kehamilan, terhambatnya proses melahirkan serta meningkatkan resiko kepada
gangguan metabolisme dan penyakit kronis saat anak tumbuh dewasa (Sandra
Fikawati dkk, 2017).
Penanganan
stunting di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya di perkuat dengan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nomor 12 tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun
2021 – 2024. Dalam dua peraturan tersebut mengamanatkan berbagai lintas sektor,
baik pemerintah, pihak swasta, LSOM, dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja
bersama sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting yang
berfokus pada pelayanan intervensi spesifik (berhubungan langsung dengan
penyebab stunting) dan intervensi sensitive (berhubungan tidak langsung dengan
penyebab stunting).
Berdasarkan
hasil studi status gizi indonesia (SSGI) tahun 2021 angka stunting secara
nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27,7 persen
tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021, dengan catatan di beberapa daerah
kabupaten/kota masih cukup tinggi terhadap angka prevalensi balita stunted (tinggi badan
menurut umut) daerah yang perlu menjadi perhatian dan kerja keras lintas sektor
untuk diatasi bersama. salah satunya adalah dengan penanganan stunting yang
konvergen, efektif dan efisien. Untuk melaksanakan konvergensi telah di bentuk
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan sampai dengan desa/kelurahan untuk mengimplementasikan peraturan
badan nomor 12 tahun 2021 ke dalam bentuk pengelolaan rencana kegiatan yang
menyasar langsung pada faktor spesifik (langsung) maupun faktor sensitif (tidak
langsung) guna menginventaris layanan yang akan di berikan ke masyarakat untuk
mencegah dan menangani kejadian stunting.
Penanganan
stunting saat ini sangat fokus yaitu melalui pendekatan pencegahan dari hulu,
dimana potensi yang akan menyebabkan stunting menjadi fokus utama dalam
mencegah stunting, calon calon pengantin yang akan menjadi calon pasangan usia
subur setelah menikah menjadi sasaran utama tim pendamping keluarga dalam
mendampingi, memantau, serta meng evaluasi. Tim ini akan selalu memberikan
pelayanan yang paripurna dengan tugas utama mendeteksi dini faktor resiko
stunting serta melakukan pendampingan dan survailance (pengamatan), dengan
kekuatan 200.000 ribu tim atau 600.000 ribu orang yang bertugas di
desa/kelurahan sampai dengan tingkat dusun/RW di seluruh indonesia dengan komposisi
tim terdiri dari bidan atau tenaga gizi atau tenaga kesehatan lainya, kader pkk
dan kader KB yang masing masing mempunyai peran dan tugas berbeda.
Bidan
atau tenaga kesehatan dalam tim di tunjuk sebagai koordinator tim dan pemberi
pelayanan medis, di samping itu melakukan tugas lain seperti menjelaskan
perawatan dan penanganan pencegahan stunting pada calon pengantin sesuai
keluaran hasil dari aplikasi pendampingan keluarga,pemeriksaan
kehamilan,melakukan kunjungan nifas dan kunjungan neonatal serta melakukan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan pelayanan medis lainya, sedangkan
untuk peran kader PKK lebih pada menitikberatkan pada KIE dan penggerakan dan
perubahan perilaku pada kelompok sasaran untuk dapat menerima pelayanan sesuai
dengan kebutuhan di masing masing kelompok sasaran, contoh dalam penggerakan
ini adalah dengan memastikan calon pengantin mengikuti kelas dan mendapatkan
bimbingan perkawinan di institusi agamanya masing masing, selain itu memastikan
dan memfasilitasi ibu hamil melakukan ANC 6 kali dan memiliki buku KIA serta
memastikan bayi 6 bulan mendapatkan ASI
eklusif dan memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap dan memantau
perkembangan balita sesuai dengan umurnya, selanjutnya peran dan tugas Kader KB
hampir sama dengan tugas kader PKK akan tetapi lebih pada pencatatan dan
pelaporan atas kegiatan baik yang dilakukan di kelompok kegiatan atau kegiatan
lainya yang berhubungan dengan percepatan penurunan stunting.
Selain
kegiatan diatas tim pendamping keluarga berperan pula untuk melakukan
pendampingan keluarga berkelanjutan di mulai dari skrining calon pengantin
mengenai kelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H, pendampingan ketat bagi
catin tidak lolos skrining, dilanjutkan dengan pendampingan untuk ibu hamil:
pendampingan skrining awal, pendampingan kehamilan sehat,deteksi dini setiap
penyulit, lalu pendampingan masa nifas: memastikan KB pasca salin,KIE asupan
gizi busui, memastikan kunjungan postnatal care, dan yang terakhir pendampingan
pada anak 0-59 bulan dengan melakukan skrining awal bayi baru lahir dan
pengasuhan,pemantauan tumbuh kembang balita.
Penulis:
Ridwan
Fadjri Nur
Penata
Kependudukan dan KB Ahli Madya
Jl.
Permata No.1 Halimperdana Kusuma – Jakarta Timur
Reducing Stunting Rates Through Intervention for Adolescent Girls and Pregnant Women's Nutrition
Oleh Ridwan Fadjri Nur
Penanganan “Cegah Stunting” Berbasis Keluarga Beresiko Stunting
Oleh Monalisa Cantika
Yuk Kenali Stunting
Oleh Monalisa Cantika
Konsumsi Makanan Sehat, Apakah Penting….?
Oleh Monalisa Cantika
Podcast Keluarga Jakarta Mencegah Stunting Sejak Dini
Oleh DPPAPP Jakarta
Peningkatan Kesehatan Masyarakat Melalui Perbaikan Pola Asuh Baduta dan Pendampingan Remaja Untuk Deteksi Dini Faktor Resiko Stunting.
Oleh superadmin Monalisa
TIM PENDAMPING KELUARGA SEBAGAI PENAKLUK STUNTING DI INDONESIA
Oleh superadmin Monalisa
POSYANDU SENTRAL KESEHATAN BAGI IBU DAN BALITA
Oleh Superadmin Monalisa